Makemycitysmart – Mantan Dirut Pertamina LGO 4D Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Makemycitysmart – Mantan Ketua Penting PT Pertamina LGO 4D( Persero) Karen Agustiawan didiagnosa kejahatan 9 tahun bui serta kompensasi Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan sebab teruji melaksanakan penggelapan dalam logistik gas alam cair( liquefied alami gas atau LNG) di Pertamina.

” Karen Agustiawan teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan penggelapan dengan cara bersama- sama serta bersinambung begitu juga cema pengganti awal,” tutur Juri Pimpinan Maryono pada konferensi artikulasi tetapan di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan, Jakarta, Senin.

Dengan begitu, Maryono mengatakan Karen melanggar Artikel 2 bagian( 1) Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga diganti serta ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP jo. Artikel 64 bagian( 1) KUHP.

Badan juri pula memutuskan kejahatan yang dijatuhkan pada Karen dikurangi dengan era penahanan serta penangkapan dan melimpahkan bayaran masalah Rp7. 500 pada tersangka.

Maryono menarangkan ada sebagian perihal yang memudahkan putusan Karen alhasil lebih kecil dari desakan, ialah tersangka berlagak santun di sidang, tidak mendapatkan hasil perbuatan kejahatan penggelapan, mempunyai amanah keluarga, dan mengabdikan diri buat Pertamina meski sudah mengundurkan diri.

Sedangkan itu, sebagian perihal yang membebankan putusan, ialah aksi Karen ditaksir tidak mensupport program penguasa yang lagi beruntun melaksanakan pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan dan mudarat finansial negeri.

Lebih dahulu, Dirut Pertamina rentang waktu 2009- 2014 Galaila Karen Kardinah nama lain Karen Agustiawan dituntut kejahatan 11 tahun bui dan kompensasi Rp1 miliyar subsider 6 bulan kurungan terpaut asumsi penggelapan logistik LNG di Pertamina pada 2011 sampai 2014.

Tidak hanya kejahatan penting, Beskal Penggugat Biasa Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) ikut memohon badan juri menjatuhkan kejahatan bonus pada Karen buat melunasi duit pengganti sebesar Rp1, 09 miliyar serta 104 ribu dolar Amerika Sindikat subsider 2 tahun bui.

Beskal KPK pula memohon badan juri buat melimpahkan pembayaran duit pengganti pada industri AS, Corpus Christi Liquefaction LLC( CCL), sebesar 113, 83 juta dolar AS.

Karen didakwa mudarat negeri sebesar 113, 84 juta dolar AS ataupun sebanding Rp1, 77 triliun dampak asumsi penggelapan logistik LNG di Pertamina pada 2011 sampai 2014.

Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1, 09 miliyar serta sebesar 104. 016 dolar AS ataupun sebanding Rp1, 62 miliyar, dan memperkaya sesuatu korporasi, ialah CCL l senilai 113, 84 juta dolar AS ataupun sebanding dengan Rp1, 77 triliun, yang menyebabkan kehilangan finansial negeri.

Tidak hanya itu, Karen ikut didakwa membagikan persetujuan pengembangan bidang usaha gas pada sebagian kincir LNG potensial di AS tanpa terdapatnya prinsip logistik yang nyata serta cuma membagikan permisi prinsip tanpa dibantu bawah pembenaran, analisa dengan cara teknis serta murah, dan analisa resiko.

Karen pula diucap tidak memohon asumsi tercatat pada Badan Komisaris Pertamina serta persetujuan rapat biasa pemegang saham saat sebelum penandatanganan akad jual beli LNG CCL Train 1 serta Train 2, dan membagikan daya pada Yenni Andayani berlaku seperti Tua Vice President( SVP) Gas and Power Pertamina 2013- 2014 serta Hari Karyuliarto berlaku seperti Ketua Gas Pertamina 2012- 2014.

Keduanya diberi daya buat tiap- tiap memaraf LNG SPA( Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 serta Train 2, walaupun belum semua LGO4D LINK ALTERNATIF Dewan Pertamina memaraf Risalah Rapat Dewan( RRD) buat LNG SPA CCL Train 1 serta tanpa dibantu persetujuan dewan buat LNG SPA CCL Train 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *